detikFinance
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kalau Nunggak Didenda hingga Rp 30 Juta
Tepat pada 1 Januari 2020 nanti iuran BPJS Kesehatan resmi naik hingga dua kali lipat. Jika peserta masih nunggak, akan ada denda hingga Rp 30 juta.
Rabu, 30 Okt 2019 12:35 WIB







































