Kementerian Perhubungan akan merilis surat edaran pembatasan operasional angkutan barang saat libur dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah.
"Mendagri mengimbau, selama libur panjang masyarakat tidak mengunjungi tempat yang mengakibatkan kerumunan, bukan melarang perayaan Maulid Nabi," kata Safrizal.