Pemerintah mengumumkan daftar barang yang terdampak pajak penambahan nilai (PPN) 12 % mulai 1 Januari 2025. Kendaraan bermotor mewah masuk kategori tersebut.
Industri penerbangan Indonesia berkontribusi 4,6% PDB, namun menghadapi tantangan biaya tinggi dan keselamatan. Harapannya akan semakin membaik di tahun 2025.