Pegawai KPK bakal berubah statusnya menjadi ASN sesuai aturan dalam UU baru. ICW memandang perubahan status pegawai menjadi ASN meruntuhkan independensi KPK.
Pegawai KPK bakal berubah statusnya sebagai ASN sesuai aturan dalam UU baru. Namun, para pegawai KPK itu tak otomatis menjadi ASN, tapi harus melewati tes.
Ali menyebut rencana tes kepada para pegawai KPK untuk alih status menjadi ASN, seperti yang disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, baru sebatas usulan.
KPK dikhawatirkan tak lagi independen. Kekhawatiran ini berpangkal dari munculnya draf peraturan presiden yang menempatkan pimpinan KPK di bawah presiden.