Fraksi PAN DPR RI mengajukan permohonan penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan, gaji, hingga fasilitas yang diterima Eko Patrio dan Uya Kuya.
Ketua Fraksi Golkar Muhammad Sarmuji menegaskan anggota DPR nonaktif tidak berhak menerima gaji dan tunjangan. Ini sebagai konsekuensi logis status nonaktif.
Fraksi PAN minta penghentian gaji Eko Patrio dan Uya Kuya yang nonaktif sebagai anggota DPR RI. Ini langkah untuk menjaga akuntabilitas dan integritas.