detikNews
Cemari Sungai, Perusahaan Tambang Australia Didenda Rp 10 Miliar
Penambang batu bara Clarence Colliery didenda lebih dari $ 1 juta (atau setara Rp 10 miliar) karena tumpahan besar hasil tambang itu mencemari sungai Australia.
Sabtu, 15 Jul 2017 14:13 WIB







































