Ketua KPU Tanjungbalai berinisial FRP bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana belanja hibah TA 2023-2024 sebesar Rp 1,2 miliar.
Majelis hakim menolak kasasi Mario Dandy dalam kasus pencabulan. Mario Dandy harus menjalani hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 M sesuai putusan banding.