Kapal tersebut ditangkap di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau, karena diduga melanggar batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.
Kepala Bakamla menduga seaglider yang ditemukan di perairan Selayar rusak. Aan mengakui menemui kendala dalam menyelidiki kepemilikan seaglider tersebut.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan laut Indonesia masih sangat rentan terhadap aktivitas pencurian ikan dari kapal asing.