detikFinance
BPKN: Penjual Aksesoris Elpiji Tak Standar Bisa Kena Sanksi
Jika produsen menjual aksesoris yang tidak memenuhi SNI, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kamis, 01 Jul 2010 15:32 WIB







































