Janda Dua Anak Dihukum 4 Bulan Penjara Gara-gara Curhat di Facebook
Bagi Anda yang suka mencela orang melalui situs jejaring sosial seperti Facebook, berhati-hatilah! Jika tidak, Anda bisa senasib dengan Eka Indah Wulandari (31). Warga Kutisari Indah ini divonis pengadilan hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp 5 juta.
Rabu, 25 Apr 2012 17:45 WIB







































