Kejagung telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Kejagung terus mengusut kasus itu.
Kejagung melimpakan dua tersangka korupsi timah, Harvey Moeis dan Helena Lim, ke Kejaksaan Jaksel. Jaksa turut memamerkan barbuk berupa tumpukan uang Rp 35 M.