detikNews
Siapkan Bom Tabung Gas di Pemalang, Terdakwa Teroris Dihukum 2,5 Tahun Bui
PN Jaktim menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada NU karena menyiapkan bom tabung gas. Rencananya, bom itu akan digunakan untuk menyerang kantor polisi.
Jumat, 09 Jul 2021 13:20 WIB