Majelis hakim menyatakan pengusaha Soetikno Soedarjo tidak terbukti melakukan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (PT GA).
LPS memenangkan gugatan di Supreme Court of Mauritius terkait Mandatory Convertible Bond (MCB) yang dimiliki penggugat yang sebelumnya diterbitkan Bank Century.
Emirsyah dan Soetikno telah menjalani sidang vonis kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda. Emirsyah dan Soetikno beda nasib dalam 'kasus Garuda jilid II' ini