Sejumlah narapidana di Palu menggunakan isu pandemi Corona agar bisa keluar dari bui. Mereka berkeras minta dibebaskan dengan alasan takut tertular Corona.
Kemenkum HAM memastikan narapidana kasus korupsi ataupun terorisme tak mendapat asimilasi atau integritas terkait pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19)
Pengadilan Negeri Surabaya menyebut potensi narapidana yang dilepas karena wabah corona untuk beraksi lagi sangat mungkin. Tren kejahatan juga akan meningkat.
Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Sumut akan memindahkan 191 narapidana dari Rutan Kelas IIB Kabanjahe. Mereka akan dipindah ke empat lapas dan rutan di Sumut.