Penangkapan para pelaku itu berawal dari informasi yang viral di media sosial terkait aksi curanmor itu. Total ada 30 motor dan 4 mobil yang dicuri komplotan.
Meski begitu, tindakan yang dilakukan sang bos, AN, tidak bisa dibenarkan. AN seharusnya melapor ke polisi bila merasa dirugikan oleh perbuatan korban.
Polres Rembang mengamankan seorang remaja berusia 13 tahun terkait kasus pencurian kendaraan bermotor. Remaja tersebut sebelumnya menjalani rehabilitasi hukum.
Kejatisu menangkap terpidana kasus penipuan dan penggelapan di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dia ditangkap setelah dinyatakan buron oleh pihak kejaksaan.