Permintaan Ganti Rugi Korban Lapindo Non Sertifikat Kandas
Usaha warga korban lumpur Lapindo non sertifikat mendapat ganti rugi 80 persen kandas. Pemintaan 1.400 kepala keluarga yang mengantongi letter C dan petok D mendapat ganti rugi tunai, 'dipaksa' untuk menerima cash and Resettlement.
Selasa, 28 Apr 2009 17:43 WIB







































