Disnakertrans Jabar meminta perusahaan atau industri terbuka dan jujur dalam menyampaikan data terkait pembayaran tunjangan hari raya kepada para pekerjanya.
Menaker Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020.