Joseph Suryadi menjadi tersangka ujaran kebencian terkait SARA karena mengirim chat hinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Ia sempat bohong ponselnya hilang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh melepaskan pasutri pemilik investasi bodong Yalsa Boutique, Syafrizal dan Siti Hilmi Amirulloh, dari segala tuntutan.