Banjir merendam Jalan DI Pandjaitan, Jaktim, dengan ketinggian mencapai 50 cm. Hanya satu lajur yang bisa dilalui, pengendara diminta mencari jalur alternatif.
Program ini didasarkan pada Perjanjian antara Pemerintah Republik India dan Pemerintah Republik Indonesia yang telah ditandatangani pada 29 Desember 1955.