UMKM masuk dalam satu klaster khusus di Undang-undang Cipta Kerja, tepatnya dalam Bab V tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
Sejumlah kemudahan untuk Usaha Mikro dan Kecil telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diundangkan pada 2 November 2020 yang lalu.