KPAI akan mendatangi Komisi Yudisial (KY) terkait hukuman mati yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) kepada para gembong narkoba. KPAI akan meminta KY menginvestigasi keputusan pembatalan tersebut.
MA membatalkan vonis mati gembong narkotika dengan alasan melanggar UUD 1945 dan HAM. Putusan ini pun dinilai melanggar konstitusi dan batal demi hukum.
Kegerahan publik atas putusan MA yang membatalkan vonis mati gembong narkotika dengan alasan HAM memuncak. Cepat atau lambat, putusan-putusan ini akan berdampak sistemik.
Pro kontra belum juga kelar, MA kembali membatalkan vonis mati kepada gembong narkoba sindikat internasional, Deni Setia Maharwa. Deni terbukti memiliki 3 kg kokain dan 3,5 kg heroin.
FPI menyayangkan LSM yang mendukung putusan MA soal pembatalan vonis mati pemilik pabrik narkoba. FPI mengaku kecewa dengan putusan MA sebab menurut ajaran Islam narkoba merupakan kejahatan luar biasa.
Kekecewaan terus datang ke hakim agung yang membatalkan vonis mati gembong narkotika dengan alasan melanggar UUD 1945. Oleh sebab itu, sudah saatnya membawa putusan MA ini ke MK.
Gatoloco terbahak-bahak tertawakan MA. Itu setelah tahu lembaga itu membatalkan vonis mati Hengky Gunawan. Pemilik pabrik ekstasi itu hukumannya disulap menjadi 15 tahun penjara. Mengapa Gatoloco ngakak?
Dukungan terhadap pembatalan vonis MA atas hukuman mati bagi gembong narkotika juga datang dari Kontras. Sebelumnya dukungan juga disampaikan oleh Imparsial.
Wamenkum HAM, Denny Indrayana menolak untuk mengomentari lebih lanjut mengenai keputusan MA yang membatalkan vonis mati terhadap gembong narkoba, Hillary K Chimezie dan Hengky Gunawan. Menurutnya itu bukan kapasitasnya.