Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud, merugikan negara Rp 1,98 triliun.
"Bahwa masalah yang berkembang tentang BBM untuk ojol itu masih di-exercise oleh pemerintah. Jadi belum merupakan suatu keputusan," kata Bambang Patijaya.