Taipan Indonesia Kris Taenar Wiluan didenda 480.000 dolar Singapura atau setara Rp 5,1 miliar setelah mengaku bersalah atas tiga tuduhan kecurangan pasar.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut ada 18 negara yang diperbolehkan masuk Indonesia. Dari 18 negara, tidak ada Singapura.