Badan Kepegawaian Negara memastikan guru yang melamar menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mendapat hak yang sama dengan PNS atau ASN.
Pemerintah Aceh menerapkan sanksi tegas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak yang kepergok nongkrong di warung kopi atau di tempat keramaian.
Tahun ini guru tak bisa menjadi PNS dan hanya bisa menjadi PPPK. Muncul kekhawatiran para guru bisa diputus kontrak tiba-tiba bila hanya berstatus PPPK.