detikNews
Irman Putra: Tak Disebut Harus Lengser, Hendarman Masih Sah
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jabatan Hendarman Supandji selaku Jaksa Agung secara substansi dinilai berbeda dengan pernyataan Mahfud MD seusai sidang. Hendarman pun dianggap masih sah sebagai jaksa nomor satu karena dalam putusan MK tidak ada yang bersifat menggugurkan.
Kamis, 23 Sep 2010 09:11 WIB







































