Polda Metro Jaya menegaskan tidak boleh ada pemaksaan terkait permintaan tunjangan hari raya (THR) dari pihak organisasi masyarakat (ormas) kepada pengusaha.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR keagamaan. Namun pengusaha bingung pelaksanaannya.
Surat tersebut berisi permintaah uang THR kepada para pengusaha di Bekasi. Polisi telah memeriksa pengurus ormas dan meminta menarik kembali surat tersebut.