Intimidasi terhadap Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) mulai terjadi pasca keluarnya SKB. Di Sumsel, JAI diberi waktu 3 hari untuk menghentikan semua aktivitasnya.
Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berisi perintah agar Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) menghentikan aktivitas keagamaannya dinilai tidak cukup melegakan.
SKB 3 menteri yang berisi perintah menghentikan kegiatan Ahmadiyah telah keluar. Pengacara Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) menuding keputusan itu dipengaruhi oleh FPI.