Tiga penumpang dan 19 ABK KM Dorolonda terindikasi positif COVID-19 saat diperiksa di Pelabuhan Ternate. Mereka kemudian dikarantina di Ternate, Maluku Utara.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 untuk menekan penyebaran COVID-19 baik di darat maupun laut.
PT PELNI (Persero) melakukan sejumlah penyesuaian pelayanan kapal ditengah wabah COVID-19. Salah satunya mempersiapkan kebijakan memberlakukan skema portstay.