detikNews
Pemprov DKI Akan Bayar Denda Rp 186 Juta karena Langgar Prosedur Derek
"Kalau sudah PK ya berarti harus dilaksanakan, karena tidak ada upaya hukum lain lagi," ucap Kepala Bidang Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah.
Jumat, 03 Jan 2020 22:43 WIB