detikNews
Eks Anggota DPR Agusman dan Hamka Segera Dipanggil KPK
Dua mantan anggota dewan Agusman Effendi dan Hamka Yandhu disebut dalam sidang terdakwa WMP Simanjuntak menerima uang dari rekanan PT PGN. Jumlahnya masing-masing Rp 1 miliar dan Rp 300 juta. KPK segera memanggil keduanya untuk dimintai keterangan.
Kamis, 21 Jan 2010 20:52 WIB







































