Bareskrim Polri menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Dua perusahaan tersebut ialah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
Polri telah menetapkan pemilik CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Namun tersangka hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik.