KPK mengungkap dugaan duit suap yang disetorkan tersangka karyawan minimarket kepada Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy terkait izin pembangunan minimarket.
KPK ungkap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sempat berjalan-jalan ke mal saat tengah berstatus tersangka. Hal itu terungkap saat penyidik mengawasi Richard.
Walkot Ambon Richard Louhenapessy resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Richard terlibat dalam kasus suap perizinan pembangunan gerai minimarket.
KPK memanggil Kadis Pendidikan Fahmi Sallatalohy dan Kedis PUPR 2018-2021 Enrico Rudolf Matitaputty sebagai saksi kasus suap Walkot Ambon Richard Louhenapessy.
KPK menemukan adanya oknum pegawai Pemkot Ambon memusnahkan dokumen terkait perkara Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Oknum tersebut langsung diamankan.