detikNews
Kasus Chevron, Penyidik: Tersangka Ditahan karena Bukti Permulaan Cukup
Sidang praperadilan yang diajukan 4 pegawai Chevron terhadap Kejagung hari ini kembali digelar. Dalam sidang kali ini pihak Kejagung mengajukan dua orang saksi fakta. Saksi tersebut adalah penyidik yang melakukan penyidikan terhadap salah satu tersangka, Kukuh Restafari.
Kamis, 22 Nov 2012 14:04 WIB







































