Syahar menerangkan tersangka membeli seluruh benih lobster itu dari Palabuhanratu. Kemudian puluhan ribu benih lobster tersebut dibudidayakan di sebuah rumah.
Polisi Trenggalek menggagalkan penyelundupan 41.786 benur atau benih lobster yang hendak dikirim ke Pacitan. Pengiriman benur tanpa dilengkapi surat-surat sah.
Polisi Trenggalek menggagalkan perdagangan 38.200 benih lobster, yang diduga ilegal dari kawasan perairan selatan. Polisi juga mengamankan dua orang pelaku.
Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menghentikan mobil pengangkut benih lobster di Jalan Raya Montong, Desa Montong, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat.