Sidang perkara suap izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dengan terdakwa Siti Hartati Murdaya dilanjutkan hari ini. Kali ini, persidangan mengagendakan mendengar penjelasan dari pakar hukum Yusril Ihza Mahendra sebagai ahli.
Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI), Ricksy Prematury terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ricksy didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Hakim agung Surya Jaya berpendapat Antasari Azhar harus dibebaskan karena tidak terbukti menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnain. Pendapat ini kalah suara dengan dua hakim agung lainnya.
Upaya hukum Antasari Azhar telah habis dan harus menjalani hukuman penjara selama 18 tahun. Dari sekian hakim yang mengadili terdapat satu hakim agung yang menyatakan Antasari bukan otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
Djoko Sarwoko merekomendasikan KPN Ambon untuk diberhentikan karena menganulir putusan kasasi MA. Yusril menuding balik dan menyatakan seharusnya Djoko Sarwoko yang harus dipecat.
Ahli hukum pidana Dian Andriawan berpendapat ada kejanggalan dalam penerapan pasal di UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dian mengkritisi dua pasal yakni Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 12 huruf a.
Kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G oleh Indosat dan IM2 memunculkan tersangka baru berinisial JSS, mantan Dirut Indosat. Menkominfo Tifatul Sembiring yang mengetahui hal ini menghormati proses hukum yang berjalan.
Kejagung menanggapi dingin pelaporan yang dilakukan oleh kuasa hukum PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) terhadap para penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi.