detikFinance
Gaji dan THR Tersendat, Perawat Bisa Lapor ke Sini
Perawat yang kehilangan hak-haknya seperti gaji dan THR bisa melaporkan ke Badan Bantuan Hukum Persatuan Perawat Nasional Indonesia secara online.
Rabu, 27 Mei 2020 12:31 WIB