COVID-19 menggila membuat perajin peti mati di Kota Mojokerto kewalahan meladeni pesanan. Pesanan peti mati dari sejumlah rumah sakit terpaksa ditolak.
Pemerintah memutuskan untuk merevisi hari libur dan cuti bersama 2021. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan meningkatnya kasus Covid-19 yang terus terjadi.
Dalam surat edaran itu mengatur salat Idul Adha bagi masyarakat yang berada di zona merah dan di zona oranye ditiadakan dan takbiran keliling dilarang.
Pemerintah kembali merevisi hari libur 2021 karena lonjakan kasus COVID-19. Dua hari libur nasional digeser dan satu libur cuti bersama Natal ditiadakan.