Kementerian ESDM membantah KPK yang menyatakan negara berpotensi rugi jutaan dolar akibat tidak kunjung selesainya renegosiasi kontrak tambang mineral.
Sampai saat ini baru 25 perusahaan yang setuju dengan renegosiasi dari total perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia yang mencapai 112 perusahaan.
Pemerintah akan mengenakan kewajiban setor uang jaminan sekitar 5% dari total investasi pembangunan pabrik pemurnian (Smelter) terhadap perusahaan tambang.
Sampai saat ini renegosiasi kontrak karya perusahaan-perusahaan tambang besar di Indonesia termasuk Freeport belum selesai, padahal harusnya renegosiasi selesai 2012 lalu.