Majelis hakim menilai peran Ferdy Sambo begitu kejam dalam pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat. Hakim lalu menganologikan soal situasi peperangan.
Majelis hakim menilai Eliezer mengetahui rencana pembunuhan Yosua. Hakim menilai Eliezer memiliki kesempatan membatalkan pembunuhan itu tapi tidak dilakukan.
Majelis hakim membacakan vonis terhadap Bharada Richard Eliezer. Hakim menyatakan Eliezer terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Sejauh ini hakim selalu memberikan vonis lebih berat dari tuntutan kepada terdakwa kasus pembunuhan Yosua. Akankah hal serupa diterapkan kepada Richard Eliezer?