detikNews
Terbukti Korupsi Mantan Walikota Cilegon Divonis 3,5 Tahun
Mantan Wali Kota Cilegon Tb. Aat Syafa'at divonis dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, hari ini. Dia bersalah dalam kasus korupsi pada proyek pembangunan dermaga "trestle" Pelabuhan Kubangsari senilai Rp. 49,1 miliar.
Kamis, 07 Mar 2013 23:49 WIB







































