DPR RI mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang (UU).
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ditegaskan larangan tambang di pulau kecil.