Pemerintah memperketat syarat perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berlaku mulai besok, Jumat 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Penumpang kereta jarak jauh bisa melakukan tes PCR di stasiun selama periode Natal dan Tahun Baru 2022, mulai 23 Desember 2021. KAI membanderolnya Rp 195.000.
Pekerja Migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, dan ASN dari penugasan luar negeri yang hanya mendapatkan fasilitas karantina dengan biaya ditanggung pemerintah.