Surat Edaran (SE) Gugus Tugas COVID-19 no 7 tahun 2020 mewajibkan yang mau berpergian ke luar daerah dengan transportasi umum memiliki hasil tes PCR negatif.
Memasuki new normal akibat pandemi Corona, setiap orang diwajibkan memiliki surat keterangan 'bebas' dari COVID-19. Lantas berapa lama masa berlaku surat ini?