detikNews
MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg, Sandiaga: End of Story
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 dan membolehkan para mantan koruptor nyaleg.
Jumat, 14 Sep 2018 20:57 WIB







































