Gubernur Jabar Dedi Mulyadi akan terbitkan aturan baru untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan STNK tanpa perlu KTP pemilik lama.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi merespons keluhan masyarakat terkait syarat KTP untuk perpanjangan STNK. Ia berencana mengubah aturan agar lebih memudahkan.
Data STNK yang mati dan tak diperpanjang dua tahun berturut-turut bakal dihapus. Tak menutup kemungkinan kendaraan pun bisa disita. Apa dasar hukumnya?