detikNews
Tarif Bus Antar Kota Dalam Provinsi Turun Rp 500 hingga Rp 1.500
Tarif angkutan bus antara kota dalam provinsi (AKDP) di Jatim menurun antara 3,3 hingga 3,8 persen dengan nilai nominal antara Rp 500 hingga Rp 1500.
Selasa, 05 Apr 2016 07:10 WIB







































