Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kaligesing, Purworejo, mengaku dikeroyok kakak kelasnya. Begini penuturan korban dan penjelasan polisi.
Dua pelaku pencoretan bendera merah putih di Jembrana ditangkap polisi. Mereka dijerat UU Pengerusakan Lambang Negara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.