"Pihak yang tidak bisa menjadi korban dari tindak pidana pencemaran nama baik, yaitu lembaga pemerintah atau sekelompok orang," kata MK dalam pertimbangannya.
Menko Yusril menegaskan TNI tidak melaporkan Ferry Irwandi atas pencemaran nama baik, merujuk pada putusan MK yang menyatakan hanya individu yang bisa melapor.
Nama Rizky Kabah sudah pernah diseret ke kantor polisi, sebelum dilaporkan masyarakat Dayak. Itu seperti yang disampaikan Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto.
Kreator konten Risky Kabah dilaporkan ke Polda Kalbar karena dinilai menghina masyarakat Dayak. Sebelumnya, ia juga dipolisikan terkait dugaan penghinaan guru.