PTUN memutuskan pernyataan Jaksa Agung yang menyebut peristiwa Semanggi I-II bukan pelanggaran HAM berat adalah tindakan melawan hukum. Begini duduk perkaranya.
Kejagung terus mengusut kasus dugaan korupsi mantan Dirut BTN H Maryono. Penyidik Kejagung bakal memeriksa jajaran direksi BTN lainnya dalam kasus tersebut.
Kejaksaan Agung mengaku belum memeriksa Andi Irfan Jaya terkait kasus suap Djoko Tjandra. Andi Irfan saat ini sedang menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menolak pemeriksaan oleh Bareskrim Polri. Anggota Komisi III DPR menyebut penolakan itu melukai rasa keadilan masyarakat.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang tidak pernah terlihat menggunakan baju tahanan rompi pink Kejagung.
PTUN Jakarta menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ini yang menjadi pertimbangan hakim PTUN dalam memutus perkara: