detikOto
Modif Salah Aturan, Bisa Denda Tilang Sampai Rp 24 Juta
Sejumlah pemilik kendaraan memodifikasi kendaraannya untuk lifestyle atau sekadar hobi. Namun perlu diingat, mengubah bentuk atau tampilan kendaraan dari asli ke wajah baru bisa kena denda tilang hingga Rp 24 juta.
Jumat, 04 Des 2015 15:02 WIB







































